KETAPANG, MENITNEWS.id – Sebanyak 32 tokoh dari berbagai etnis mendapatkan gelar adat dan gelar kehormatan dari Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang. Pemberian gelar dilaksanakan di Desa Serengkah, Kecamatan Tumbang Titi, Sabtu (20/1).
Bupati Ketapang, Martin Rantan, yang hadir dalam acara tersebut mengatakan pemberian gelar adat dan gelar kehormatan itu hendaknya tidak dilakukan secara sembarangan. “Sepengetahuan saya, ada juga oknum demong adat yang sembarangan memberi gelar adat dan gelar kehormatan,” kata Martin.
Dia juga mengetahui bahwa yang memberi gelar ada yang tidak bertanggung jawab. “Setelah diberi gelar, ada di antaranya yang tidak punya rasa tanggung jawab bahwa orang yang diberi gelar itu seharusnya mendapatkan semacam surat keputusan ataupun bukti. Maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas pemberian gelar itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, sebelum acara pemberian gelar adat dan gelar kehormatan dimulai, Martin meminta supaya syarat-syarat dan perlengkapannya sudah harus dikeluarkan. “Karena ketika kita memberikan gelar kepada seseorang, setidak-tidaknya kita juga harus memberi dia buah tangan atau kenang-kenangan,” paparnya.
Dia berharap kepada DAD agar urusan pemberian gelar ini supaya dilakukan dengan benar, agar tidak dilakukan secara sembarangan. “Intinya, jangan memberikan gelar sembarangan, dan pemberi gelar harus bertanggung jawab. Jangan lepas tangan,” tegasnya.
Acaara pemberian gelar adat dan gelar kehormatan itu menandakan bahwa nantinya akan ada pemberian gelar berikutnya. “Oleh sebab itu, untuk acara pemberian gelar berikutnya nanti supaya harus dipersiapkan secara matang, supaya tidak ada yang kurang,” pesannya.
Martin mengucapkan selamat kepada 32 orang yang akan diberikan gelar kehormatan dan gelar adat. “Mudah-mudahan dengan kegiatan hari ini bisa dijadikan sebagai kenang-kenangan bahwa bapak-pakak dan ibu-ibu adalah orang-orang yang dihargai dalam adat,” ucapnya.
“Kepada mereka yang bukan masyarakat adat Dayak, seperti suku Melayu dan suku Jawa, akan menerima gelar kehormatan. Sedangkan mereka yang masyarakat adat Dayak, akan mendapat gelar adat dalam pranata adat Dayak,” lanjut Martin.
Martin juga menjelaskan, acara pemberian gelar adat dan gelar kehormatan serta peninjauan ke makam Kenduruhan Bajir itu merupakan kegiatan pra napak tilas. “Untuk mengadakan kegiatan sampai ke tingkat yang lebih besar, Menganjan, Menyerayung sampai melakukan kegiatan napak tilas, maka pada hari ini kita memulai kegiatan untuk pra napak tilasnya,” ungkapnya.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang menerima gelar kehormatan, di antaranya Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Kepala BKPSDM, Kadis Kominfo, Kadis PUTR, Kadis Perkim-LH, Kabag Prokopim, Kabag Kesra, Kabag Umum, Kabag Ekbang, Kabid Anggaran BPKAD, Kabid Stradal BAPPEDA, dan Kabid Perkebunan.
Sekda Ketapang, yang juga Patih Jaga Pati Laman Sembilan Domong Sepuluh Kerajaan Hulu Aik, Alexander Wilyo, dalam kesempatan tersebut, juga ikut memberi gelar adat dan gelar kehormatan kepada sejumlah tokoh.
Pada kesempatan itu juga dilakukan peninjauan ke makan Kenduruhan Bajir, salah seorang pahlawan dari Tumbang Titi. Peninjauan makam Kenduruhan Bajir ini sebagai langkah awal untuk persiapan pembangunan makamnya. (*)